Bogor Narasi Nusantara News, Puluhan kendaraan truck tambang galian limstone yang melintas di Jalan Lingkar Klapanunggal, Kabupaten Bogor, menuai kritik dan sorotan dari berbagai pihak. Pasalnya, truck-truck tersebut diduga melanggar aturan jam operasional serta melebihi batas tonase yang telah ditetapkan pemerintah daerah
Truck tambang tersebut disinyalir bermuatan di atas 20 ton dan tetap beroperasi di luar jam yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 160 Tahun 2023, yang menggantikan Perbup Nomor 120 Tahun 2021. Dalam aturan terbaru tersebut, jam operasional angkutan khusus tambang ditetapkan mulai pukul 21.00 WIB hingga Pukul jam 05.00 pagi.WIB.
Menanggapi kondisi jalan , Diana Papilaya selaku Ketua AWPI DPC Kabupaten Bogor,
meminta Dinas Perhubungan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja untuk menindak tegas para sopir truck tambang dan pengusaha tambang yang nekat melanggar aturan.
Dalam Perbup tersebut sudah jelas waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang, namun faktanya hingga saat ini masih banyak truck tambang yang melanggar aturan jam operasional,”ujarnya
Wanita yang akrab disapa Bunda Diana itu menilai Perbup 160 Tahun 2023 sudah tepat dan berpihak pada kepentingan masyarakat
namun ia menegaskan lemahnya penerapan dan pengawasan
di lapangan menjadi persoalan utama
Seharusnya titik-titik masuk jalan kabupaten dijaga. Dari jalan nasional dan provinsi menuju jalan kabupaten harus ada pengawasan, agar truck tambang tidak sembarangan masuk jelasnya.

Menurutnya jalan kabupaten di Bogor hanya memiliki kapasitas tonase maksimal 10 ton sementara truck-truck tambang kerap membawa muatan jauh di atas batas tersebut Ia pun meminta komitmen dari para pengusaha tambang agar menaati regulasi yang telah ditetapkan perbup
Masyarakat berharap pengusaha tambang patuh terhadap aturan Bupati Bogor dan Penegak perda jangan tutup mata seolah olah tidak tahu dan tidak bisa bekerja, tegasnya.
Sementara itu di tempat terpisah, Ketua LSM Perkasa koorda Kabupaten Bogor Supriadi mengungkapkan bahwa pihak kecamatan seharusnya sudah melakukan tindakan ke para selaku usaha tambang atau di sosialisasikan tehadap pengusaha tambang dan memberi aturan Perbup tersebut, ungkapnya.
LSM perkasa menambahkan seharusnya
pihak kecamatan melakukan penertiban dan bekerja sama dengan Dishub dan Satpol PP. kabupaten bogor sesuai aturan perbup ucapnya.
bukan hanya demi keuntungan semata tapi mengorbankan kepentingan masyarakat luas serta mengabaikan keselamatan warga dan harapan kami agar pihak terkait melakukan penertiban sesuai dengan perda dan perbup yang berlaku. Padahal gubernur jawabarat Dedi Mulyadi sudah sangat jelas memberikan arahan dan aturan yang bener.


More Stories
Diduga Bermasalah, Sertifikat Tanah Atas Nama Husni Tamrin Tuai Protes Keluarga
Pererat Kebersamaan di Bulan Ramadhan, GRIB Jaya PAC Jatiasih Gelar Santunan Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama
PSHT RANTING KEMANG BAGI TAKJI TERHADAP PENGGUNA JALAN DAN WARGA