Kota Bekasi — Perkembangan terbaru muncul dalam penanganan perkara LP/B/2826/XI/2025/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota, setelah kuasa hukum pelapor dari Law Office Damanik & Partners mengajukan permohonan tambahan pasal berdasarkan temuan baru dan keterangan terlapor.

Surat permohonan yang ditandatangani oleh advokat Irwana Onassis, S.H., M.H., bersama tim, memuat permintaan agar penyidik segera memeriksa terlapor Jhon Rikson Pangaribuan serta menilai ulang unsur pidana yang dapat dijeratkan.

Menurut pihak kuasa hukum, terdapat bukti berupa pernyataan di media sosial yang diduga memperkuat asumsi bahwa tindakan penyerangan tidak bersifat spontan. Unsur persiapan dan kesengajaan menjadi dasar bagi tim hukum untuk meminta penyidik menerapkan pasal yang lebih tepat sesuai ketentuan KUHP.
“Unsur kesengajaan harus menjadi perhatian penyidik mengingat rekonstruksi peristiwa menunjukkan adanya niat awal,” demikian bunyi pernyataan tertulis tim kuasa hukum.
Pada akhir pernyataan, advokat Irwana Onassis menyampaikan seruan hukum:
“Negara kita adalah negara hukum. Aparat penegak hukum harus menindak tegas pelaku yang main hakim sendiri, demi kemanfaatan hukum agar tidak terjadi pada siapapun.” red


More Stories
Diduga Bermasalah, Sertifikat Tanah Atas Nama Husni Tamrin Tuai Protes Keluarga
Pererat Kebersamaan di Bulan Ramadhan, GRIB Jaya PAC Jatiasih Gelar Santunan Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama
PSHT RANTING KEMANG BAGI TAKJI TERHADAP PENGGUNA JALAN DAN WARGA