Kota Bekasi — Ketua DPC LSM Forkorindo Bekasi Raya, Herman Sugianto, secara resmi melayangkan laporan ke pihak berwenang terkait pelaksanaan kegiatan Belanja Modal Konstruksi Pembangunan Rumah Dinas Wakil Wali Kota Bekasi. Dalam laporannya, ia menyoroti proses pengadaan barang dan jasa yang melibatkan Bagian Pengadaan Barang/Jasa (Barjas) serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi.
Herman menyampaikan bahwa laporan tersebut dibuat sebagai bentuk pengawasan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas proses lelang proyek, yang menurutnya perlu dikaji lebih mendalam. Ia menilai ada indikasi yang patut diperiksa terkait mekanisme penunjukan penyedia jasa PBA sebagai pelaksana proyek yang bernilai kontrak miliaran rupiah.
“Laporan ini kami ajukan agar pihak berwenang dapat melakukan klarifikasi dan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Herman dalam keterangannya.
Pihak LSM menilai pentingnya proses pengadaan dilakukan secara terbuka dan sesuai regulasi, agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Mereka berharap aparat terkait dapat melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam proses tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bagian Barjas dan Disperkimtan Kota Bekasi belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.red


More Stories
Diduga Bermasalah, Sertifikat Tanah Atas Nama Husni Tamrin Tuai Protes Keluarga
Pererat Kebersamaan di Bulan Ramadhan, GRIB Jaya PAC Jatiasih Gelar Santunan Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama
PSHT RANTING KEMANG BAGI TAKJI TERHADAP PENGGUNA JALAN DAN WARGA