Bekasi April 2026 narasinusantara.news Upaya konfirmasi lanjutan terkait realisasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMP Negeri 4 Tambun Selatan diduga mengalami hambatan setelah komunikasi antara wartawan dan pihak kepala sekolah terputus.
Menurut keterangan tim wartawan, sebelumnya komunikasi sempat terjalin dengan pihak kepala sekolah melalui sambungan telepon seluler untuk menanyakan sejumlah hal terkait realisasi anggaran dana BOS tahun 2025, khususnya mengenai penggunaan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
Namun, setelah beberapa pertanyaan lanjutan diajukan terkait rincian penggunaan anggaran dan kondisi fasilitas sekolah yang ditemukan mengalami kerusakan, wartawan mengaku tidak lagi dapat menghubungi nomor yang sebelumnya digunakan untuk berkomunikasi.
Upaya menghubungi kembali melalui panggilan telepon dan pesan singkat dilakukan beberapa kali, namun komunikasi tidak dapat tersambung. Berdasarkan kondisi tersebut, muncul dugaan bahwa nomor wartawan telah diblokir, sehingga proses konfirmasi lanjutan tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya.
Upaya konfirmasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari peliputan mengenai realisasi dana BOS tahun 2025 yang sebelumnya menjadi perhatian publik setelah ditemukannya kondisi kerusakan pada beberapa bagian bangunan sekolah, seperti genteng dan plafon di sejumlah ruang kelas.
Dalam praktik jurnalistik, komunikasi antara narasumber dan media merupakan bagian penting dalam menjaga keberimbangan informasi dan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak terkait. Terputusnya komunikasi dalam proses konfirmasi dinilai dapat menghambat upaya penyampaian informasi yang utuh kepada masyarakat.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial, serta berhak memperoleh informasi yang diperlukan untuk kepentingan publik. Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik diwajibkan menyediakan informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah masih memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi lanjutan terkait dugaan terputusnya komunikasi tersebut, serta memberikan penjelasan tambahan mengenai realisasi penggunaan dana BOS Tahun Anggaran 2025.
(Red/Tim)


More Stories
Kejari Diminta Periksa Kepala SMAN 1 Cikarang Utara Terkait Dugaan Manipulasi Dana BOS
Di Balik Gemerlap Kota Penyangga Ibu Kota, Kasus HIV dan Populasi Berisiko di Bekasi Terus Melonjak
Diduga Bermasalah, Sertifikat Tanah Atas Nama Husni Tamrin Tuai Protes Keluarga