Belanja jasa media di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025 dengan nilai sekitar Rp64,9 miliar menuai perhatian dari Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) DKI Jakarta. Organisasi profesi tersebut menilai pola pengadaan yang terkonsentrasi pada satu penyedia patut dijelaskan secara terbuka demi menjaga prinsip transparansi dan persaingan usaha yang sehat.Sorotan itu disampaikan melalui surat konfirmasi Nomor 001/KONF/AWPI/DPD-DKI/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026 yang ditujukan kepada Bapenda DKI Jakarta.Ketua DPD AWPI DKI Jakarta, Abdul Haris, mengungkapkan pihaknya menemukan adanya konsentrasi sejumlah paket pengadaan jasa media pada satu perusahaan dengan nilai signifikan.“Dari penelusuran kami di sistem E-Katalog, terdapat belanja media dengan total sekitar Rp64,9 miliar yang terkonsentrasi pada satu perusahaan. Situasi ini tentu memunculkan pertanyaan publik, sehingga diperlukan penjelasan yang transparan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (20/2/2026).Berdasarkan data yang dihimpun AWPI melalui E-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), lebih dari 11 paket jasa media — mulai dari radio blast, iklan televisi nasional, Google Ads, Meta Ads, hingga jasa influencer — tercatat diberikan kepada PT Teman Media Ads dengan nilai total sekitar Rp64,9 miliar.Selain itu, enam paket digital marketing lainnya disebut diberikan kepada PT Nawa Darsana Teknologi dengan nilai sekitar Rp6,1 miliar.AWPI menilai, meskipun seluruh proses pengadaan dilakukan melalui sistem resmi, konsentrasi paket dalam jumlah besar pada satu entitas berpotensi menimbulkan persepsi kurangnya pemerataan kesempatan bagi pelaku usaha lain yang juga terdaftar secara legal di E-Katalog.“Prinsip persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 perlu menjadi perhatian bersama. Kami tidak menyimpulkan adanya pelanggaran, tetapi pola seperti ini layak dikaji agar tidak menimbulkan spekulasi,” tambah Abdul Haris.Menanggapi hal tersebut, Bapenda DKI Jakarta melalui surat Nomor 115/UD.02.01 tertanggal 20 Februari 2026 menyatakan bahwa seluruh pengadaan Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan sesuai ketentuan, baik melalui E-Katalog maupun mekanisme pengadaan lainnya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.Dalam penjelasannya, Bapenda menyebutkan bahwa penetapan penyedia dilakukan berdasarkan kesesuaian spesifikasi teknis, harga dalam katalog elektronik, ruang lingkup pekerjaan, serta evaluasi administratif dan teknis oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).Terkait permintaan dokumen rinci seperti Harga Perkiraan Sendiri (HPS), berita acara evaluasi, dan kontrak lengkap, Bapenda menyampaikan bahwa sebagian informasi termasuk kategori yang dikecualikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun demikian, informasi umum seperti nilai kontrak dan nama penyedia dapat diakses melalui sistem pengadaan elektronik pemerintah.Bapenda juga menegaskan bahwa kegiatan pengadaan Tahun Anggaran 2025 berada dalam pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai kewenangan masing-masing.AWPI menyatakan menghormati proses pengawasan tersebut, namun tetap mendorong keterbukaan informasi yang lebih luas agar penggunaan anggaran publik dapat dipahami secara komprehensif oleh masyarakat.Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan tambahan dari pihak penyedia jasa yang disebutkan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjaga keberimbangan informasi serta menjunjung asas praduga tak bersalah.



More Stories
Pelaksanaan Proyek Disperkimtan Kota Bekasi Disorot, Efektivitas Pengawasan Internal Dipertanyakan
Lapas Warungkiara Terima Kunjungan Tekhnis DLH Kabupaten Sukabumi Terkait Tata Kelola Limbah Kotoran Sapi
Publikasi Berita Korupsi Lamban. Direspon Aparat Penegak Hukum ada apa