NARASI NUSANTARA NEWS

Independen Akurat Berimbang

Peredaran Rokok Ilegal Merebak di Kota Bekasi, Publik Soroti Dugaan “Pelindung Kuat” di Baliknya

Transparansi Dana Penertiban dari APBN Dipertanyakan

Kota Bekasi | Narasi Nusantara News

Peredaran rokok ilegal di Kota Bekasi semakin tak terbendung. Hasil penelusuran Narasi Nusantara News menunjukkan, rokok tanpa pita cukai kini beredar luas hampir di seluruh wilayah — mencakup 56 kelurahan dan 12 kecamatan — dengan sedikitnya 20 merek ilegal yang bebas dijual di pasaran.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pihak berpengaruh yang berada di balik jaringan peredaran tersebut. Pasalnya, meski aktivitas penjualan berlangsung secara terang-terangan di warung kecil hingga toko grosir, penindakan nyata dari pihak berwenang nyaris tak terlihat.

Beberapa narasumber menyebutkan, peredaran rokok ilegal di Bekasi bukan fenomena baru. Aktivitas ini telah berlangsung cukup lama dan meningkat pesat sejak awal 2024. Para pelaku menggunakan berbagai modus, seperti pendistribusian lewat kendaraan pribadi serta menitipkan barang ke pedagang kecil dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok legal.

Dana APBN Disalurkan, Transparansi Dipertanyakan

Pada Oktober 2024, Pemerintah Kota Bekasi menerima kucuran dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendukung kegiatan penertiban rokok ilegal. Dana ini disalurkan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Namun hingga kini, publik tidak pernah memperoleh kejelasan mengenai jumlah dana tersebut maupun bentuk kegiatan yang telah dilakukan. Tidak ada laporan resmi, sosialisasi, atau bukti kegiatan lapangan yang menunjukkan adanya langkah nyata.

“Kami melihat ada ketidakjelasan dalam penggunaan dana penertiban. Jika anggaran sudah turun, seharusnya masyarakat bisa melihat hasilnya di lapangan,” ungkap seorang pemerhati anggaran publik nasional yang enggan disebutkan namanya.

Desakan Aparat Hukum untuk Bertindak

Minimnya transparansi membuat masyarakat sipil dan pegiat antikorupsi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki kemungkinan penyimpangan anggaran serta membongkar siapa saja pihak yang berada di balik peredaran rokok ilegal ini.

“Kalau hampir seluruh kelurahan ada rokok ilegal, artinya ada jaringan distribusi besar dan pembiaran dari oknum tertentu,” tegas salah satu aktivis antikorupsi Bekasi.

Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan Narasi Nusantara News kepada Disnakertrans dan Satpol PP Kota Bekasi mengenai penggunaan dana APBN tersebut juga tidak mendapat tanggapan. Ponsel para pejabat terkait tidak aktif, dan pesan singkat melalui aplikasi perpesanan tidak dibalas.

Dampak Serius terhadap Negara

Peredaran rokok ilegal bukan hanya melanggar ketentuan cukai, tetapi juga mengancam penerimaan negara serta menimbulkan ketimpangan dalam sistem ekonomi legal. Setiap batang rokok tanpa pita cukai berarti hilangnya potensi pajak yang seharusnya masuk ke kas negara.

Situasi ini menguatkan dugaan bahwa jaringan peredaran rokok ilegal di Kota Bekasi terstruktur dan memiliki “pelindung kuat” sehingga sulit disentuh oleh hukum.

Masyarakat kini menanti langkah konkret Pemerintah Kota Bekasi dan aparat penegak hukum untuk mengungkap siapa aktor sebenarnya di balik bisnis ilegal ini serta memastikan dana negara digunakan sebagaimana mestinya.

(Redaksi Narasi Nusantara News)