NARASI NUSANTARA NEWS

Independen Akurat Berimbang

Akuntabilitas Dana Desa Lambangsari Dipertanyakan, Pemerintah Desa Diminta Buka Data

Ket gambar : ilustrasi

Bekasi — Narasi Nusantara News, Akuntabilitas penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan publik. Pemerintah desa dinilai belum menunjukkan keterbukaan informasi terkait pengelolaan anggaran dalam tiga tahun terakhir.

Aliansi Media Cetak dan Online Berkarya mengajukan permintaan klarifikasi resmi kepada Pemerintah Desa Lambangsari mengenai penggunaan DD dan ADD sejak tahun anggaran 2023 hingga 2025. Langkah ini diambil setelah mereka menemukan dugaan ketidaksesuaian antara laporan keuangan desa dan kondisi pembangunan di lapangan.

> “Masih banyak hal yang belum dijelaskan secara transparan. Seolah-olah hanya Kepala Desa dan Tuhan yang mengetahui isi laporan pertanggungjawabannya,” kata perwakilan Aliansi, Sabtu, 12 Oktober 2025.

 

 

 

 

 

 

 

 

ket gambar: ilustrasi 

Anggaran Meningkat, Hasil Belum Terlihat

Data yang dihimpun Aliansi menunjukkan, pagu Dana Desa Lambangsari mengalami peningkatan signifikan dalam tiga tahun terakhir:

2023: Rp 1.213.716.000

2024: Rp 1.478.251.000

2025: Rp 1.681.869.000

Kenaikan anggaran tersebut semestinya diikuti oleh peningkatan kualitas pembangunan dan pelayanan publik. Namun, pantauan lapangan memperlihatkan sejumlah program infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat belum menunjukkan hasil nya.

Pemerintah Desa Alihkan Klarifikasi ke Inspektorat

Menanggapi surat Aliansi, Pemerintah Desa Lambangsari melalui Kepala Desa Pipit Haryanti tidak memberikan jawaban rinci mengenai realisasi anggaran. Pemerintah desa justru menyarankan agar klarifikasi dilakukan langsung ke Inspektorat Kabupaten Bekasi.

Sikap ini dinilai tidak sesuai dengan tanggung jawab pemerintah desa sebagai pengelola utama dana desa.

> “Kalau memang tidak ada yang ditutupi, Kepala Desa seharusnya memberikan penjelasan terbuka, bukan melempar bola ke Inspektorat,” ujar salah satu anggota Aliansi.

Respons pemerintah desa yang dinilai menghindar menimbulkan pertanyaan publik tentang transparansi dan akuntabilitas keuangan desa. Aliansi Media mendesak Inspektorat Kabupaten Bekasi dan lembaga terkait untuk melakukan audit investigatif terhadap dugaan kejanggalan tersebut.

> “Yang kami minta hanya kejelasan. Dana desa harus digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan diselimuti ketertutupan,” kata perwakilan Aliansi.

Dana Desa disalurkan dari Kementerian Keuangan ke rekening kas desa dan harus digunakan berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan APBDes. Setiap tahap penyerapan dana wajib dilaporkan dan dipublikasikan melalui papan informasi desa. Namun, hingga kini masyarakat belum memperoleh informasi menyeluruh mengenai realisasi penggunaan dana tersebut di Desa Lambangsari.red