Ket gambar : ilustrasi
Bekasi — Narasi Nusantara News, Akuntabilitas penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan publik. Pemerintah desa dinilai belum menunjukkan keterbukaan informasi terkait pengelolaan anggaran dalam tiga tahun terakhir.
Aliansi Media Cetak dan Online Berkarya mengajukan permintaan klarifikasi resmi kepada Pemerintah Desa Lambangsari mengenai penggunaan DD dan ADD sejak tahun anggaran 2023 hingga 2025. Langkah ini diambil setelah mereka menemukan dugaan ketidaksesuaian antara laporan keuangan desa dan kondisi pembangunan di lapangan.
> “Masih banyak hal yang belum dijelaskan secara transparan. Seolah-olah hanya Kepala Desa dan Tuhan yang mengetahui isi laporan pertanggungjawabannya,” kata perwakilan Aliansi, Sabtu, 12 Oktober 2025.

ket gambar: ilustrasi
Anggaran Meningkat, Hasil Belum Terlihat
Data yang dihimpun Aliansi menunjukkan, pagu Dana Desa Lambangsari mengalami peningkatan signifikan dalam tiga tahun terakhir:
2023: Rp 1.213.716.000
2024: Rp 1.478.251.000
2025: Rp 1.681.869.000
Kenaikan anggaran tersebut semestinya diikuti oleh peningkatan kualitas pembangunan dan pelayanan publik. Namun, pantauan lapangan memperlihatkan sejumlah program infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat belum menunjukkan hasil nya.
Pemerintah Desa Alihkan Klarifikasi ke Inspektorat
Menanggapi surat Aliansi, Pemerintah Desa Lambangsari melalui Kepala Desa Pipit Haryanti tidak memberikan jawaban rinci mengenai realisasi anggaran. Pemerintah desa justru menyarankan agar klarifikasi dilakukan langsung ke Inspektorat Kabupaten Bekasi.
Sikap ini dinilai tidak sesuai dengan tanggung jawab pemerintah desa sebagai pengelola utama dana desa.
> “Kalau memang tidak ada yang ditutupi, Kepala Desa seharusnya memberikan penjelasan terbuka, bukan melempar bola ke Inspektorat,” ujar salah satu anggota Aliansi.
Respons pemerintah desa yang dinilai menghindar menimbulkan pertanyaan publik tentang transparansi dan akuntabilitas keuangan desa. Aliansi Media mendesak Inspektorat Kabupaten Bekasi dan lembaga terkait untuk melakukan audit investigatif terhadap dugaan kejanggalan tersebut.
> “Yang kami minta hanya kejelasan. Dana desa harus digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan diselimuti ketertutupan,” kata perwakilan Aliansi.
Dana Desa disalurkan dari Kementerian Keuangan ke rekening kas desa dan harus digunakan berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan APBDes. Setiap tahap penyerapan dana wajib dilaporkan dan dipublikasikan melalui papan informasi desa. Namun, hingga kini masyarakat belum memperoleh informasi menyeluruh mengenai realisasi penggunaan dana tersebut di Desa Lambangsari.red


More Stories
Di Balik Gemerlap Kota Penyangga Ibu Kota, Kasus HIV dan Populasi Berisiko di Bekasi Terus Melonjak
Diduga Bermasalah, Sertifikat Tanah Atas Nama Husni Tamrin Tuai Protes Keluarga
Pererat Kebersamaan di Bulan Ramadhan, GRIB Jaya PAC Jatiasih Gelar Santunan Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama