Langkah LSM dan Media Kawal Transparansi Penggunaan Anggaran Daerah
Bekasi — ZINEWS
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran kegiatan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kota Bekasi ke Kejaksaan Negeri Bekasi, Senin (20/10/2025).
Langkah ini menjadi bentuk pengawasan publik terhadap tata kelola keuangan daerah, khususnya dalam sektor infrastruktur yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Pelaporan tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Umum Forkorindo, Tohom TPS, SE., SH., MM., didampingi Ketua DPC Forkorindo Bekasi Raya, Herman Sugianto, ke kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
“Ini adalah bentuk komitmen kami sebagai masyarakat sipil untuk memastikan penggunaan uang rakyat berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Tohom kepada awak media.
Latar Belakang Anggaran PJU
Kegiatan PJU merupakan salah satu program prioritas Pemerintah Kota Bekasi yang dikelola oleh dinas teknis terkait. Program ini menyangkut pemasangan, perawatan, dan pengelolaan penerangan jalan di berbagai wilayah kota, yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam dua tahun terakhir, realisasi anggaran kegiatan PJU terbilang cukup besar. Berdasarkan data yang tercantum dalam laporan Forkorindo, total dana yang terserap mencapai lebih dari Rp 27 miliar, dengan rincian sekitar Rp 17,02 miliar pada tahun 2023 dan Rp 10,35 miliar pada tahun 2024.
Angka tersebut memantik perhatian publik karena muncul sejumlah temuan lapangan yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara data administrasi dengan kondisi nyata. Hal inilah yang mendorong media dan masyarakat sipil untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.
Isi Laporan ke Kejaksaan
Laporan Forkorindo tercatat dengan Nomor: 765/XXVII/BKS/LAPORAN-TDP/DPC-FORKORINDO/X/2025. Dalam laporan itu, Forkorindo menyampaikan sejumlah poin dugaan ketidaksesuaian antara alokasi dan realisasi anggaran kegiatan PJU dengan kondisi riil yang terpantau di lapangan.
Dokumen laporan tersebut dilengkapi dengan:
Salinan dokumen perencanaan dan kontrak,
Rincian nilai anggaran dan kegiatan,
Bukti hasil monitoring lapangan, serta
Salinan surat konfirmasi media yang telah dilayangkan sebelumnya.
Forkorindo menegaskan bahwa laporan ini tidak ditujukan untuk menjatuhkan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial dan langkah hukum yang sah.
“Kami tidak menuduh siapa pun secara pribadi. Laporan ini bersifat institusional, mengacu pada data anggaran dan hasil monitoring. Kami berharap Kejaksaan dapat mendalami sesuai kewenangan,” tegas Tohom.
Forkorindo juga mencatat keberadaan satu perusahaan penyedia yang tercantum sebagai pelaksana kegiatan dalam dokumen resmi. Namun, untuk menjaga asas praduga tak bersalah, identitas perusahaan tersebut tidak disebutkan secara rinci dalam pemberitaan ini.
Peran Media dalam Pengawasan
Kasus ini bermula dari serangkaian pemantauan yang dilakukan oleh Aliansi Media Cetak dan Online Berkarya. Sepanjang 2023 hingga pertengahan 2024, jurnalis yang tergabung dalam aliansi tersebut melakukan investigasi lapangan terhadap kegiatan PJU di berbagai wilayah Kota Bekasi.
Hasilnya menunjukkan sejumlah indikasi ketidaksesuaian antara jumlah lampu penerangan yang seharusnya terpasang dengan fakta di lapangan. Temuan ini kemudian ditindaklanjuti melalui dua surat konfirmasi resmi yang dikirimkan ke dinas teknis terkait, masing-masing bernomor:
281/II/Konf-Pengadaan Barang/ALIANSI/V/2025, dan
300/II/Konf-Pengadaan Barang/ALIANSI/VIII/2025.
Kedua surat tersebut merupakan respons atas jawaban dinas tertanggal 14 Mei 2024 (Nomor 400.14.5.2/120/DBMSDA-PJRT). Namun, jawaban yang diterima dinilai belum substantif dan belum menjelaskan berbagai pertanyaan yang diajukan, terutama mengenai volume pekerjaan dan pemanfaatan anggaran.
Aliansi Media kemudian menyerahkan seluruh hasil pemantauan dan dokumen kepada Forkorindo untuk ditindaklanjuti melalui jalur hukum.
“Kami telah melakukan prosedur jurnalistik secara benar. Surat konfirmasi dikirimkan resmi, tetapi jawaban yang kami terima tidak menjelaskan secara mendalam. Maka kami menyerahkan temuan tersebut kepada Forkorindo,” ujar Ronald Manurung, perwakilan aliansi media.
Ketua DPC Forkorindo Bekasi Raya, Herman Sugianto, menyampaikan apresiasi terhadap langkah media yang telah membuka ruang transparansi publik.
“Kami berterima kasih kepada rekan-rekan media yang telah memberikan kepercayaan kepada Forkorindo untuk menindaklanjuti temuan ini. Laporan ini bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk komitmen moral agar penggunaan anggaran publik benar-benar tepat sasaran,” kata Herman.
Menurutnya, sinergi antara media dan organisasi masyarakat sipil sangat penting dalam mendorong transparansi. Tanpa dukungan data dan dokumentasi yang valid dari jurnalis, laporan semacam ini akan sulit memiliki dasar hukum yang kuat.
Pengawasan Publik sebagai Pilar Transparansi
Kasus ini menunjukkan peran penting pengawasan sosial dalam tata kelola anggaran daerah. Transparansi penggunaan anggaran publik tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan keterlibatan aktif masyarakat dan media.
Forkorindo menegaskan, laporan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk mengawal transparansi dan akuntabilitas keuangan negara, khususnya pada sektor pembangunan infrastruktur yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Pengawasan publik juga menjadi bentuk dukungan terhadap agenda reformasi birokrasi, pemberantasan korupsi, serta perwujudan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Langkah Selanjutnya di Tangan Aparat Penegak Hukum
Dengan diserahkannya laporan tersebut, bola kini berada di tangan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk menindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Forkorindo berharap, kejaksaan dapat segera melakukan klarifikasi, pendalaman, dan proses lanjutan secara objektif.
“Kami percaya aparat penegak hukum memiliki komitmen untuk menegakkan supremasi hukum. Masyarakat menunggu langkah konkret,” ujar Tohom.
Ronald dari Aliansi Media juga menambahkan, pelaporan ini bukan akhir, melainkan awal dari proses panjang untuk memastikan penggunaan anggaran publik benar-benar sampai kepada masyarakat.
Kasus dugaan penyimpangan anggaran PJU di Kota Bekasi ini menjadi gambaran penting tentang bagaimana sinergi media dan masyarakat sipil dapat mendorong akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Meski laporan ini masih dalam tahap awal dan seluruh pihak yang disebut tetap berada dalam asas praduga tak bersalah, langkah pelaporan ke Kejaksaan menunjukkan keseriusan publik dalam mengawasi penggunaan keuangan negara.
Transparansi anggaran bukan hanya soal keterbukaan data, tetapi juga keberanian berbagai pihak untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan sesuai peruntukan. Kini, publik menantikan tindak lanjut aparat penegak hukum terhadap laporan ini.


More Stories
Diduga Bermasalah, Sertifikat Tanah Atas Nama Husni Tamrin Tuai Protes Keluarga
Pererat Kebersamaan di Bulan Ramadhan, GRIB Jaya PAC Jatiasih Gelar Santunan Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama
PSHT RANTING KEMANG BAGI TAKJI TERHADAP PENGGUNA JALAN DAN WARGA