Jakarta Selatan – Perkara sengketa tanah hibah keluarga almarhumah Hj. Siti Haroh di kawasan Bukit Duri Selatan RT 05/04, Gang Delapan, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, hingga kini masih bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Perkara dengan Nomor 3940/Pdt.G/2025 tersebut telah memasuki sidang ke-11 pada 25 Februari 2026. Agenda persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang 2 saat itu dihadiri oleh penggugat dan kuasa hukum tergugat. Namun, sidang belum dapat memasuki tahap pemeriksaan saksi karena adanya eksepsi dari pihak tergugat, sehingga majelis hakim menjadwalkan ulang sidang pada 4 Maret 2026.
Pada jadwal lanjutan tersebut, persidangan kembali ditunda. Penundaan terjadi lantaran salah satu hakim anggota tidak dapat menghadiri sidang karena menjalani tugas pelatihan di luar kota. Dengan kondisi tersebut, sidang dijadwalkan ulang pada 1 April 2026.
Sengketa ini melibatkan tiga bersaudara, yakni HR sebagai penggugat, TN anak kedua, dan MHT sebagai tergugat, yang seluruhnya merupakan anak dari almarhumah Hj. Siti Haroh. Objek yang disengketakan berupa tanah seluas 72 meter persegi yang disebut telah dihibahkan kepada HR pada tahun 1982.
Dalam perkembangannya, muncul dokumen hibah dan sertifikat atas nama MHT yang diterbitkan pada tahun 1991 dan 1992. HR dan TN menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen terkait penerbitan tersebut. Meski demikian, keabsahan dokumen-dokumen tersebut saat ini masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.
Perkara ini disebut telah berlangsung sekitar tiga tahun, dengan satu tahun terakhir diproses melalui jalur hukum di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sejumlah pihak menilai proses yang berlarut menuntut kesabaran semua pihak serta konsistensi lembaga peradilan dalam memastikan asas keadilan dan kepastian hukum tetap terjaga.
Di sisi lain, HR menyampaikan bahwa dirinya masih membuka peluang penyelesaian secara musyawarah keluarga. Menurutnya, mediasi tetap menjadi opsi yang diharapkan dapat mengakhiri sengketa tanpa memperpanjang konflik.
Hingga kini, publik menunggu kelanjutan proses hukum perkara tersebut, sembari berharap seluruh tahapan berjalan transparan, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.(N3_AN)


More Stories
Tabrakan KRL dan KAJJ di Stasiun Bekasi Timur, Dua Orang Dilaporkan Meninggal
Komunikasi Terputus Usai Konfirmasi Dana BOS, Wartawan Alami Dugaan Pemblokiran Nomor
Kejari Diminta Periksa Kepala SMAN 1 Cikarang Utara Terkait Dugaan Manipulasi Dana BOS