NARASI NUSANTARA NEWS

Independen Akurat Berimbang

Pelaksanaan Proyek Disperkimtan Kota Bekasi Disorot, Efektivitas Pengawasan Internal Dipertanyakan

keterangan gambar : ilustrasi

KOTA BEKASI — zinews, Pelaksanaan sejumlah proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi menuai sorotan dari berbagai pihak. Tiga lembaga swadaya masyarakat (LSM) melaporkan adanya indikasi ketidaksesuaian spesifikasi teknis dalam sejumlah pekerjaan lapangan yang dikhawatirkan berdampak pada kualitas bangunan.

Sorotan ini memicu pertanyaan mengenai efektivitas fungsi pengawasan dari Inspektorat Kota Bekasi selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Indikasi Ketidaksesuaian Spesifikasi

Ketua Umum LSM Forkorindo, Tohom TPS, SE, SH, MM, menyatakan bahwa berdasarkan pemantauan fisik di beberapa titik proyek, ditemukan adanya pola pengerjaan yang diduga tidak sepenuhnya mengacu pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan spesifikasi teknis dalam kontrak.

“Dari pengamatan kami di lapangan, terdapat indikasi pelanggaran teknis yang cukup signifikan. Kami berharap pihak terkait lebih memperketat pengawasan agar pengerjaan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati,” ujar Tohom.

Ia merujuk pada regulasi dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021, di mana PPK memiliki tanggung jawab penuh terhadap kesesuaian spesifikasi dan pelaksanaan kontrak hingga tahap pembayaran.

Pentingnya Pengawasan Fisik di Lapangan

Senada dengan hal tersebut, Ketua Umum LSM Aman, Rusben Siagian, menekankan bahwa sistem pengadaan digital (LPSE dan e-katalog) harus dibarengi dengan pengawasan fisik yang substansial. Menurutnya, pembayaran hanya boleh dilakukan jika pekerjaan telah memenuhi seluruh standar mutu.

“Regulasi LKPP sudah mengatur dengan tegas. Jangan sampai pengawasan di lapangan hanya menjadi formalitas administrasi semata, karena ini menyangkut penggunaan anggaran daerah,” kata Rusben. Ia menduga adanya kelalaian dalam pengendalian internal yang berpotensi merugikan kualitas infrastruktur publik.

Kasus Spesifik: Pembangunan USB SMPN 59 Bekasi

Salah satu poin kritis disampaikan oleh Ketua DPD LSM Kampak-RI Provinsi Jawa Barat, Indra Pardede, terkait proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 59 Kota Bekasi. Proyek dengan nilai kontrak Rp2.205.600.000 yang dikerjakan oleh CV Tiga Bersaudara Mandiri tersebut diduga memiliki kekurangan teknis pada bagian struktur.

Indra menyebutkan, temuan di lapangan mengindikasikan adanya dugaan ketidaksesuaian adukan semen pada pasangan batu serta metode pemasangan sloof yang dinilai tidak lazim.

“Struktur bangunan seperti sloof sangat vital bagi keamanan. Jika metode kerjanya diduga menyimpang dari standar teknis, tentu daya dukung bangunan sekolah tersebut perlu dipertanyakan demi keselamatan para siswa nantinya,” tegas Indra.

Ia juga mengingatkan bahwa sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, verifikasi fisik yang ketat merupakan kewajiban mutlak sebelum dilakukan pencairan anggaran.

Desakan Evaluasi dan Hak Jawab

Menyikapi temuan ini, gabungan LSM mendesak Wali Kota Bekasi untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dinas terkait serta meminta Inspektorat melakukan audit fisik secara objektif.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Disperkimtan Kota Bekasi, Inspektorat, maupun pihak penyedia jasa (CV Tiga Bersaudara Mandiri). Redaksi berkomitmen untuk memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak terkait sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Catatan Redaksi: Gambar utama pada berita ini adalah Gambar Ilustrasi untuk kepentingan visualisasi dan tidak merepresentasikan kondisi fisik proyek tertentu di Kota Bekasi.