Siak – Narasi Nusantara News, Lahan seluas sekitar sembilan hektar di Kampung Tanjung Kuras, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, diduga dikuasai secara sepihak oleh seorang warga Kelurahan Sungai Apit bernama Alun, anak dari Wicaw. Padahal, sebagian lahan tersebut telah tercatat dan diinventarisasi sebagai aset resmi kampung.
Lahan yang berjarak sekitar 100 meter dari Kantor Desa Tanjung Kuras itu kini menjadi sorotan masyarakat setelah diketahui hasil panen sawitnya diambil tanpa izin oleh pihak yang menguasai lahan.
Penghulu Kampung Tanjung Kuras, Badaruddin, saat dikonfirmasi Rabu (8/10/2025), membenarkan bahwa lahan tersebut kini berada dalam penguasaan Alun. Ia menjelaskan, awalnya keluarga Alun hanya menumpang mengelola lahan agar tidak menjadi semak belukar. Namun, mereka tidak memiliki dasar hukum atau surat kepemilikan yang sah.
> “Sebagian lahan itu sudah menjadi aset kampung dan telah diterbitkan surat inventarisasinya. Sangat disayangkan, hasil sawit yang sudah bisa dipanen justru diambil sepihak oleh saudara Alun. Mereka mengklaim sawit itu milik mereka sendiri,” tegas Badaruddin.
Hal senada disampaikan Marta, tokoh masyarakat Tanjung Kuras yang mengetahui sejarah lahan tersebut. Menurutnya, lahan itu dulunya dikuasai oleh seseorang bernama Kimhok, yang kemudian menyerahkan pengelolaannya kepada orang tua Marta sekitar tahun 1964. Seiring waktu, Wicaw — ayah dari Alun — mulai ikut menggarap lahan sekitar tahun 2017–2018 dan menanam sawit tanpa dasar hukum yang jelas.
> “Mereka tidak punya surat apa pun. Tapi sekarang anaknya, Alun, malah menggali kanal, membuat jembatan, dan memanen sawit tanpa izin dari RT, RW, atau pemerintah desa,” ungkap Marta.
Lebih lanjut, Badaruddin menyebut bahwa pihak Alun sempat meminta dibuatkan surat kepemilikan lahan dengan dalih sudah membeli tanah tersebut. Namun, saat diminta menunjukkan bukti pembayaran maupun identitas penjual, mereka tidak dapat memperlihatkan dokumen apa pun.
> “Mereka hanya bilang sudah bayar, tapi buktinya tidak ada,” ujarnya menambahkan.
Menanggapi hal itu, Ketua Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Kabupaten Siak, Syahnurdin, menilai tindakan Alun menguasai dan memanen hasil dari lahan milik kampung merupakan pelanggaran hukum yang serius.
> “Ini jelas perbuatan melawan hukum. Mengambil hasil panen sawit dari aset desa tanpa izin sama dengan pencurian aset negara. Kami mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus ini,” tegas Syahnurdin.
Ia menambahkan, pola penguasaan seperti ini kerap terjadi dengan modus awal menumpang mengelola lahan desa, kemudian berujung pada klaim kepemilikan sepihak.
> “Ini modus mafia tanah. Kalau dibiarkan, bisa menjadi preseden buruk bagi kampung-kampung lain di Kabupaten Siak,” tegasnya.
Kasus dugaan penguasaan lahan ini kini menjadi perhatian publik di Kecamatan Sungai Apit. Pemerintah Kampung Tanjung Kuras berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut dan mengamankan aset desa dari penguasaan ilegal.
More Stories
Ketum LBH-Kasihhati Law Firm Bersama Ketua DPD Peradi Utama Karawang Akan Berdayakan WBP dan Berikan Bantuan Hukum Gratis
BKD Siak Diapresiasi KPPN, Jadi Kabupaten Paling Cepat Cairkan Dana Desa di Riau
Warga Bekasi Tuntut Kejelasan, Janji Pembangunan Balai Rakyat Tak Kunjung Ditepati