Tenant diberi tenggat hingga akhir Oktober untuk bayar kewajiban
Bekasi –narasi nusantara news, Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama DPRD dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi melakukan sidak ke sejumlah restoran di kawasan Pakuwon Mall, Senin (6/10/2025). Sidak ini dilakukan untuk menagih tunggakan pajak dari beberapa tenant yang belum menyelesaikan kewajibannya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, mengatakan bahwa sejumlah restoran masih tercatat menunggak pajak hingga dua bulan.
> “Kami melakukan kunjungan langsung ke beberapa restoran yang memiliki catatan tunggakan. Beberapa rumah makan di Pakuwon Mall menjadi fokus perhatian kami,” kata Arif.
Dalam sidak tersebut, tim gabungan juga menempelkan stiker informasi kewajiban pajak di area restoran terkait sebagai pengingat agar pelaku usaha segera membayar.
Arif menjelaskan, pajak daerah memegang peran penting dalam mendukung berbagai program pembangunan Kota Bekasi, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur.
> “Pajak yang dibayarkan masyarakat sangat berpengaruh terhadap pembiayaan pembangunan daerah,” ujarnya.
Bapenda mencatat ada tiga tenant restoran yang menunggak pajak selama dua bulan. Para pelaku usaha diberi waktu hingga akhir Oktober 2025 untuk melunasi kewajiban mereka.
> “Kami berharap pembayaran pajak dapat diselesaikan dalam waktu dekat,” tegas Arif.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi Pemkot Bekasi untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2025 dan memastikan kepatuhan wajib pajak.rya
More Stories
Ketum LBH-Kasihhati Law Firm Bersama Ketua DPD Peradi Utama Karawang Akan Berdayakan WBP dan Berikan Bantuan Hukum Gratis
Aset Desa Diserobot, Pemerintah Kampung Tanjung Kuras Desak Aparat Bertindak
BKD Siak Diapresiasi KPPN, Jadi Kabupaten Paling Cepat Cairkan Dana Desa di Riau