Tenant diberi tenggat hingga akhir Oktober untuk bayar kewajiban
Bekasi –narasi nusantara news, Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama DPRD dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi melakukan sidak ke sejumlah restoran di kawasan Pakuwon Mall, Senin (6/10/2025). Sidak ini dilakukan untuk menagih tunggakan pajak dari beberapa tenant yang belum menyelesaikan kewajibannya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, mengatakan bahwa sejumlah restoran masih tercatat menunggak pajak hingga dua bulan.
> “Kami melakukan kunjungan langsung ke beberapa restoran yang memiliki catatan tunggakan. Beberapa rumah makan di Pakuwon Mall menjadi fokus perhatian kami,” kata Arif.
Dalam sidak tersebut, tim gabungan juga menempelkan stiker informasi kewajiban pajak di area restoran terkait sebagai pengingat agar pelaku usaha segera membayar.
Arif menjelaskan, pajak daerah memegang peran penting dalam mendukung berbagai program pembangunan Kota Bekasi, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur.
> “Pajak yang dibayarkan masyarakat sangat berpengaruh terhadap pembiayaan pembangunan daerah,” ujarnya.
Bapenda mencatat ada tiga tenant restoran yang menunggak pajak selama dua bulan. Para pelaku usaha diberi waktu hingga akhir Oktober 2025 untuk melunasi kewajiban mereka.
> “Kami berharap pembayaran pajak dapat diselesaikan dalam waktu dekat,” tegas Arif.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi Pemkot Bekasi untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2025 dan memastikan kepatuhan wajib pajak.rya


More Stories
Belanja Media Rp64,9 Miliar di Bapenda DKI Dinilai Minim Diversifikasi, AWPI Minta Transparansi Lebih Terbuka
Pelaksanaan Proyek Disperkimtan Kota Bekasi Disorot, Efektivitas Pengawasan Internal Dipertanyakan
Lapas Warungkiara Terima Kunjungan Tekhnis DLH Kabupaten Sukabumi Terkait Tata Kelola Limbah Kotoran Sapi